SUMBANG

Em kuatnya belenggu besi,mengikat kedua kaki D Tajamnya ujung belati,menujam diulu hati C sanggupkah tak akan lari Em walau akhirnya pasti mati Em dikepala tanpa baja,ditangan tanpa senjata D akh itu soal biasa Em yang singgah di depan mata kita ..... C D lusuhnya kain bendera dihalaman rumah kita Am Em bukan satu alasan untuk kita tinggalkan C D banyaknya persoalan yang datang tak kenal kasihan G Fm Em menyerang dalam gelap F Em memburu kala haru F Em dengan cara main kayu F Em tinggalkan bekas biru F Em lalu pergi tanpa ragu Em C D Em setan setan politik kan datang mencekik Em C D Em walau dimasa paceklik tetap mencekik C D apakah selamanya politik itu kejam Am Em apakah selamanya dia datang tuk menghantam C D ataukah memang itu yang sudah digariskan Em menjilat..menghasut..menindas F Em memperkosa hak hak sewajarnya Em maling teriak maling,sembunyi balik dinding D Em pengecut lari terkencing kencing Em tikam dari belakang,lawan lengah diterjang D Em kasak kusuk mencari kambin

SEKILAS OI

Oi adalah organisasi yang mempersatukan para penggemar Iwan Fals dan simpatisannya. Kata Oi untuk pertama kalinya dicetuskan oleh Iwan Fals. Di samping digunakan sebagai nama organisasi, kata “Oi” juga dimaksudkan sebagai seruan untuk bersatu. Oi didirikan oleh Iwan Fals dan penggemar Iwan Fals dalam Silaturahami Nasional di Desa Leuwinanggung, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok yang diprakarsai oleh Yayasan Orang Indonesia (YOI) pada tanggal 16 Agustus 1999 untuk waktu yang tidak terbatas dan untuk selanjutnya tanggal tersebut dijadikan sebagai hari Oi. Syarat Mendirikan Oi 1>Minimal terdiri dari 10 orang lengkap dengan kepengurusannya (Ketua, Wakil, Sekretaris, Bendahara, Humas & Ketua Bidang Departemen) 2> Minimal mempunyai satu kegiatan yang aktif (Seni, Budaya, Olaraga, Pendidikan, Pustaka, Niaga dan Rohani) 3>Mendaftarkan diri ke Pengurus Kota Oi (BPK Oi) di kotanya masing-masing 4>Menyerahkan alamat lengkap/sekretariat & data-data kelengkapan lainnya kepada BPK Oi. 5> Membuat Kartu Tanda Anggota (KTA) melalui BPK Oi. Jika belum ada BPK Oi maka harus diadakan konsolidasi antar Oi kelompok guna membentuk BPK Oi kemudian didaftarkan ke Badan Pengurus Pusat Oi dan akan disahkan melalui Surat Keputusan. Syarat Menjadi Anggota Oi 1>Sanggup menjaga nama baik Oi. 2>Mengisi Formulir pendaftaran 3>Menyerahkan pas foto (4 lembar) 4>Membayar uang pendaftaran 5>Bersedia aktif dalam organisasi dan menjaga nama baik serta kode etik organisasi. Labels: Sekilas Oi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SORE TUGU PANCORAN

KERETA TIBA PUKUL BERAPA

Lirik Lagu Merah Putih, Singel Baru Iwan Fals